Polisi Tunggu Habib Novel FPI untuk Serahkan Diri

Ruben Setiawan Suara.Com
Sabtu, 04 Oktober 2014 | 23:15 WIB
Polisi Tunggu Habib Novel FPI untuk Serahkan Diri
Unjuk rasa anggota FPI di depan gedung DPRD DKI Jakarta. [suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya, sampai saat ini masih menunggu Habib Novel Bamukmin alias Habib NB yang bertindak sebagai penanggung jawab atas unjuk rasa anarkis tersebut, untuk menyerahkan diri.

"Satu orang lagi Habib NB, yang sejak kemaren kita minta untuk menyerahkan diri, sampai saat ini belum datang. tentunya penyidik akan melakukan pencarian kepada yang bersangkutan sampai ketemu," tegas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Sabtu (4/10/2014).

Rikwanto menambahkan, di dalam surat pemberitahuannya, FPI memberitahukan akan melakukan demonstrasi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat dengan jumlah massa 1.000 orang. Namun di hari pelaksanaannya, mereka menggelar demo di depan gedung DPRD Jakarta yang berujung tindakan anarkis.

"Surat pemberitahuan yang ditanda tangani oleh Habib Sahab Anggawi, dengan penanggung jawab Habib Syahab Anggawi dan Habib Novel Bamukmin," imbuhnya

Sementara itu, Habib Syahab Anggawi alias Habib SA sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta sudah dilakukan penahanan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 21 orang sebagai tersangka demo anarkis yang dilakukan oleh massa Front Pembela Islam (FPI), di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada hari Jumat yang lalu (3/10/2014).

"Kita tetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka, ada empat diantara mereka yang masih dibawah umur, kita lakukan penahanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang tindakan melawan petugas, pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang secara bersama-sama, pasal 406 tentang pengrusakan, dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI