Suara.com - Kepolisian Daerah Metro Jakarta (Polda Metro Jaya) masih belum bisa membuktikan keterkaitan Irwan alias IR, salah satu anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan aksi demo anarkis di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diringkus oleh petugas di markas FPI, Petamburan, Jakarta Barat, hari Jumat yang lalu (3/10/2014).
"Satu orang yang belom bisa kita buktikan 24 jam ini, Irwan alias IR ini yang kita ambil di petamburan, sementara masih kita dalami," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Sabtu (4/10/2014).
IR merupakan salah satu anggota FPI yang menyerahkan diri setelah ribuan polisi dipimpin Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Polisi Unggung Cahyono mengepung markas FPI di Petamburan, Jakarta Barat, Jumat lalu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 21 anggota FPI sebagai tersangka demo anarkis di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada hari yang sama.
"Kita tetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka, ada empat diantara mereka yang masih dibawah umur, kita lakukan penahanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Sabtu (4/10/2014).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang tindakan melawan petugas, pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang secara bersama-sama, pasal 406 tentang pengrusakan, dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam.