Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan 21 orang sebagai tersangka dari unjuk rasa anarkis yang dilakukan oleh massa Front Pembela Islam (FPI), di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014).
"Kita tetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka, ada empat diantara mereka yang masih di bawah umur, kita lakukan penahanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Sabtu (4/10/2014).
Rikwanto menambahkan, untuk tersangka yang masih di bawah umur akan tetap diproses namun tidak dilakukan penahanan.
Rikwanto mengatakan, awalnya petugas kepolisian mengamankan 20 orang anggota FPI dari TKP. Kemudian menyusul menjadi 22 orang yang sebagian kecil dilakukan pengejaran ke markas FPI di Petamburan, Jakarta Barat. Kata dia, dua orang tambahan itu sudah ditahan.
"Dari pemeriksaan 24 jam, kepada mereka-mereka yang diamankan telah cukup melanggar pasal-pasal pidana," imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang tindakan melawan petugas, pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang secara bersama-sama, pasal 406 tentang pengrusakan, dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam.