Suara.com - LRD (67), salah satu tersangka kasus dugaan malapraktik serta penipuan yang dilakukan Klinik Metropole, di Jalan Taman Sari, Jakarta Barat, merupakan pemilik sekaligus penyandang dana klinik tersebut. LRD dibekuk di sebuah apartemen di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
"Tersangka LRD sebagai pencari dana dan membangun struktur Klinik Metropole," ungkap Kapolres Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Fadil Imran, kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta Barat, Sabtu (4/10/2014).
Sementara itu, untuk tersangka JP (52), disebut berperan sebagai pimpinan manajerial yang mengatur proses administrasi dan kelancaran klinik. Kemudian untuk dokter perempuan dengan inisial ERM (40), dia disebut bertugas mengatur urusan medis, mulai dari pengobatan hingga operasi.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menyatakan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan malapraktik serta penipuan yang dilakukan Klinik Metropole, Jalan Taman Sari, Jakarta Barat.
"Masing-masing, satu dengan inisial JP (52), kedua dengan inisial LRD (67), keduanya laki-laki, (dan) yang ketiga seorang dokter perempuan berinisial ERM (40)," ujar Fadil di hadapan wartawan, Sabtu (4/10/2014).
Disebutkan, para tersangka dijerat dengan pasal 80 jo Pasal 42 dan atau Pasal 77 UURI No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.