Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Anna Muawanah, mengatakan bahwa partainya akan mendukung Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait UU Pilkada.
"Pada prinsipnya, kami (PKB) mendukung Perppu, jika isinya tidak bertentangan UU Pilkada (langsung) yang sudah ada dan juga (asal) alasannya obyektif," ujar Anna, dalam diskusi bertajuk "Mendadak Perppu", di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2014).
Walau demikian, Anna mengaku bahwa hingga saat ini dirinya belum melihat poin-poin di dalam Perppu tersebut. Anna juga menjelaskan bahwa jika Perppu itu diuji di DPR, maka pilihan opsinya adalah menerima secara keseluruhan atau menolak secara keseluruhan. Artinya, tidak bisa menerima beberapa poin dan menolak poin-poin yang lain.
"Dalam pembahasannya harus dilihat secara utuh, tidak boleh sebagian," jelas Anna.