Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Malpraktik Klinik Metropole

Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 04 Oktober 2014 | 15:35 WIB
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Malpraktik Klinik Metropole
Polisi mengumumkan tiga tersangka kasus malpraktik di klinik Metropole. (suara.com/Nur Ichsan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Metro Jakarta Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan malpraktik serta penipuan yang dilakukan Klinik Metropole, Jalan Taman Sari, Jakarta Barat.

"Masing-masing, satu dengan inisial JP (50), dua dengan inisial LRD (67), keduanya laki-laki, yang ketiga seorang dokter perempuanberinisal ERM (40)," kata Kapolres Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Fadil Imran kepada wartawan, di Jakarta Barat, Sabtu (4/10/2014).

Imran menambahkan, berdasarkan fakta hukum hasil penyidikan, ketiga tersangka tersebut yang dianggap sebagai orang-orang yang patut diduga melakukan kegiatan kedokteran tanpa dilengkapi dengan izin.

"Dalam penyidikan ini kami tidak hanya menerapkan undang-undang praktik kedokteran, namun undang-undang lain, seperti undang-undang kesehatan serta undang-undang keimigrasian juga akan kami terapkan," paparnya.

Menurut Imran, kejahatan ini terorganisir dengan baik. Karena itu, pihak kepolisian akan lebih mendalami kasus ini agar lebih fokus dan lebih tajam.

Tersangka dijerat dengan pasal 80 jo Pasal 42 dan atau Pasal 77 UURI No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI