Negara Modern Tidak Menggunakan Pilkada Langsung

Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 04 Oktober 2014 | 15:09 WIB
Negara Modern Tidak Menggunakan Pilkada Langsung
Ilustrasi. (Antara/Septianda Perdan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Iskandarsyah menilai pilkada melalui DPRD adalah yang terbaik untuk dilaksanakan di Indonesia karena tidak ada negara modern menggunakan metode pilkada langsung.

"Saya pernah tinggal di Belanda dan Jerman, tidak ada pemilihan langsung, mereka moderen dan pendidikan tinggi," kata Iskandarsyah.

Sebagai negara yang menganut sistem presidensial, kata dia, gubernur adalah perpanjangan tangan Presiden sebagai bagian NKRI, sehingga pemilihannya pun tidak dikembalikan seutuhnya kepada rakyat.

Selain itu pilkada langsung juga dinilai sebagai bentuk pemborosan. Contohnya saja, Pemilu 2010 di Kepri menghabiskan APBD Rp50 M lebih.

Namun, anggaran yang relatif besar itu tidak berbanding lurus dengan pemimpin yang dihasilkan. Apalagi pengalaman di Kepri, tingkat kesertaan masyarakat hanya 55 hingga 60 persen.

"Pemilih yang ikut mencoblos juga kebanyakan tidak paham siapa calon pemimpin mereka, makanya sebaiknya diwakilkan," kata pria yang diusung Partai Keadilan Sejahtera itu.

Syahrial mengatakan secara teori DPR RI itu adalah perwakilan rakyat, karena dipilih oleh rakyat. Dan berdasarkan Rapat Paripurna, mayoritas wakil rakyat menginginkan kepala daerah dipilih oleh DPRD.

"Tinggal masyarakat yang menilai, apakah keputusan tersebut sudah sesuai dengan aspirasi mereka sendiri," kata dia.

Jika masyarakat tidak setuju dengan keputusan DPR RI itu, maka ke depannya tidak akan memilih partai yang mendukung kebijakan pilkada tidak langsung, kata politisi PDI Perjuangan itu.

"Di sana kita bisa ukur, rakyat mana yang tak setuju, rakyat mana yang setuju. Secara idealisme kami akan tetap menolak, dan Insya Allah apabila diberikan kesempatan untuk memenangi pemilu, kami akan perjuangkan lagi utuk mengubah kembali UU tersebut," kata dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI