Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menilai, PDIP tidak usah ikut melakukan gugatan ke MK, terkait disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada tanggal 25 September lalu, di mana sistem Pilkada akan dilakukan oleh DPRD alias tidak langsung. Hal itu disampaikan Jimly, karena menurutnya sudah ada banyak orang yang mengajukan gugatan ke MK.
"Kalau Presiden atau pemerintah, itu tidak punya legal standing untuk mempersoalkan Undang-Undang (UU) itu. Tapi yang mengajukan permohonan kan sudah banyak. Ngapain lagi? Bahkan PDIP pun nggak usah lagi. Sudah banyak sekali. Ada tokoh-tokoh masyarakat. (Jadi) Ngapain Presiden repot-repot mempersoalkannya ke MK? Jadi tidak usah," kata Jimly, saat ditemui seusai salat Idul Adha di Masjid Al Azhar, Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2014).
Menurut Jimly, yang terpenting sekarang adalah bagaimana kreativitas para lawyer dalam meyakinkan hakim. Sebab menurutnya, semakin canggih lawyer-nya, maka peluang terkabulnya permohonan tersebut akan semakin besar. Sementara soal Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden SBY, dia menilai hal itu masih akan ditinjau oleh DPR terlebih dahulu.
"Sedangkan Perppu yang dikeluarkan oleh SBY, nanti akan ditinjau oleh DPR. Ada yang mengajukan ke MK, ya, dinilai oleh MK. Ya, itu sekaligus. Itu dijadikan satu paket, asal pemohonnya kreatif saja. Hakim itu tergantung kreativitas lawyer. Lawyer-nya canggih, semua bisa. Apa saja bisa. Keadilan di tangan hakim. Saya sebagai mantan MK tidak mau ikut campur. Silakan saja," tambahnya.