Suara.com - Ketua DPD RI Irman Gusman berharap DPR RI dapat menerima dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Semoga dua Perppu yang sudah ditandatangani oleh Presiden SBY ini disetujui oleh DPR RI," kata Irman Gusman di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Kedua Perppu tersebut adalah Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No 2 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Menurut Irman, DPD RI juga akan menyampaikan sikapnya soal penerbitan dua Perppu terebut yakni ingin ada kewenangannya di bidang legislasi yakni dapat menentukan menerima atau menolak usulan Perppu.
Anggota DPD RI asal Sumatera Barat ini menegaskan, sikap DPD adalah mendukung penyelenggaraan Pilkada langsung sesuai dengan isi Perppu yang diusulkan oleh Presiden SBY.
"Namun, DPD RI tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan di bidang legislasi," katanya.
Irman menjelaskan, sikap DPD RI mendukung penyelenggaraan Pilkada langsung karena DPD RI tidak mau mundur apalagi kembali seperti di era orde baru.
Apalagi, kata dia, dari hasil kajian DPD RI penyelenggaraan Pilkada langsung secara serentak dapat menghemat anggaran.
Sebelumnya SBY menerbitkan dua Perppu yakni Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No 2 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (Antara)