Tangkap Anggota FPI, Kapolda Metro Jaya: Negara Tidak Boleh Kalah

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 03 Oktober 2014 | 21:59 WIB
Tangkap Anggota FPI, Kapolda Metro Jaya: Negara Tidak Boleh Kalah
Ilustrasi: Kelompok FPI. (dok: Koalisi Pemantau Peradilan Kebebasan Beragama Berkeyakinan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Polisi Unggung Cahyono akan menindak tegas secara hukum anggota Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan tindakan anarkis saat melakukan demonstrasi di depan gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

"Negara tidak boleh kalah dengan kekerasan," kata Unggung Polda Metro Jaya, Jumat (3/10/2014).

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto menegaskan bahwa anggota Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan tindakan anarkis dijerat dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan.

"Pasal sementara 170 KUHP nanti akan berkembang pasal mana saja yg akan diterapkan," kata Rikwanto, di Polda Metro Jaya.

Rikwanto menambahkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan 1x24 jam. Penyidik akan melihat perannya masing-masing.

"Mereka kita periksa nanti kita lihat juga dari kesaksian yang ada, dari olah TKP, rekaman cctv ataupun rekaman media massa," imbuhnya.

Rikwanto kembali menambahkan, pihaknya akan segera menentukan dan segera memberikan kesimpulan akhir.

Sebelumnya dia menyebut ada 16 anggota polisi yang mengalami luka-luka dan ada petugas yang mengalami luka sabetan senjata tajam.

Kapolsek Gambir AKBP Putu Putra turut mengalami luka di bagian kepala akibat terkena lemparan batu. Ia menambahkan ada senjata tajam yang disita dari tempat kejadian perkara.

Polisi telah membawa 20 anggota FPI ke Mapolda Metro Jaya yang melakukan tindakan anarkis di depan Gedung DPRD Jakarta untuk diperiksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI