Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Fadel Muhammad menyatakan tidak mau buru-buru mengambil keputusan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Karena menurutnya masih banyak hal yang mendesak dibandingkan Perppu Pilkada tersebut.
"Kita lihat dulu, kita tidak perlu buru-buru, permasalahan Perpu ini bukan permasalahan mendesak, kan ada juga masalah-masalah lain yang sangat mendesak yang perlu kita selesaikan," jelas Fadel.
Ia juga menyatakan akan melakukan langkah prioritas serta mengkaji kasus per kasus.
"Kita perlu bicara prioritas satu, dua dan tiga. Kita lihat dulu kasus per kasus dan masalah mendesak sekarang di MPR dan sebagainya," ungkap Fadel
Diketahui, Kamis (2/10/2014) malam, presiden SBY telah menandatangani dua Perppu terkait pilkada.
“Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” kata SBY.
Ia menjelaskan Perppu tersebut untuk mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD.
“Sebagai konsekuensi (atas penerbitan Perppu Nomor 1) dan untuk memberikan kepastian hukum, saya terbitkan juga Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Tahun 2014 tentang Pemda,” kata Presiden.
Perppu ini, kata Presiden, untuk menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah. Presiden SBY menekankan penerbitan Perppu tersebut sebagai wujud perjuangan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat.