Didesak Tertibkan Warung Mesum, Bupati "Lempar Tugas" ke Camat

Jum'at, 03 Oktober 2014 | 13:42 WIB
Didesak Tertibkan Warung Mesum, Bupati "Lempar Tugas" ke Camat
Ilustrasi kawasan remang-remang. [Shutterstock/Aerogondo2]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Tangerang, Provinsi Banten, Ahmed Zaki Iskandar, meminta agar aparat kantor Kecamatan Jayanti dapat menuntaskan penertiban warung mesum yang berada di wilayah itu, karena telah menimbulkan keresahan warga.

"Saya berikan batas waktu selama dua pekan. Bila tidak mampu, Camat akan diberikan sanksi," kata Ahmed Zaki Iskandar, di Tangerang, Jumat (3/10/2014).

Zaki mengatakan, pihaknya banyak mendapatkan laporan dari warga, bahwa keberadaan warung remang-remang di Jalan Raya Serang Km 33, Desa Sumur Kondang, Kecamatan Jayanti, itu sudah meresahkan. Menurutnya pula, Camat Jayanti, Heru Ultari, harus dapat membenahi masalah warung mesum tersebut, berkoordinasi dengan Satpol PP setempat.

Pernyataan itu disampaikan Zaki sehubungan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang yang telah mendesak aparat terkait untuk menertibkan lokasi mesum di Kecamatan Jayanti. Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam Jaelani mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan masalah itu kepada Bupati, supaya menutup lokasi maksiat tersebut dan bila ada yang terlibat agar diberikan sanksi.

MUI, menurut Nur Alam pula, mendapatkan laporan dari warga bahwa terdapat warung dan rumah penduduk yang diduga sebagai lokasi maksiat di Jayanti. Bahkan disebutkan, pemilik warung senantiasa menjual dengan bebas aneka minuman keras dengan kadar alkohol tinggi, serta sengaja memajang pelayan dengan rok mini untuk menemani tamu yang datang.

Zaki kembali menambahkan bahwa batas waktu penertiban itu tidak boleh diabaikan. Jika pihak Camat tidak sanggup untuk menertibkannya, maka menurutnya akan ada sanksi tegas berupa pencopotan jabatan.

Dikatakannya bahwa penertiban bisa dilakukan dengan membongkar bangunan karena telah diperuntukkan sebagai warung yang menjual minuman keras, serta diduga sebagai tempat berbuat mesum. Selain itu, bangunan tersebut juga tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta menggunakan bahu jalan yang berdampak pada kelancaran arus lalu lintas. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI