Skandal Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Periksa Pegawai Swasta

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 03 Oktober 2014 | 11:27 WIB
Skandal Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Periksa Pegawai Swasta
Gubernur Riau, Annas Maamun (berdiri), dalam jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/9). [Suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, Jumat (3/10/2014), KPK memeriksa pegawai swasta bernama Edison Marudut Marsadauli terkait kasus tindak pidana korupsi suap dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

"Iya, hari ada satu saksi dari swasta, dia diperiksa untuk tersangka Annas (Gubernur Riau non aktif)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yakni Annas Maamun sebagai penerima suap dan Gulat Manurung sebagai pemberi suap.

Saat ini, KPK masih mengembangkan kasus itu karena diduga masih ada aktor lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI