Suara.com - Hari ini, Jumat (3/10/2014), KPK memeriksa pegawai swasta bernama Edison Marudut Marsadauli terkait kasus tindak pidana korupsi suap dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
"Iya, hari ada satu saksi dari swasta, dia diperiksa untuk tersangka Annas (Gubernur Riau non aktif)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yakni Annas Maamun sebagai penerima suap dan Gulat Manurung sebagai pemberi suap.
Saat ini, KPK masih mengembangkan kasus itu karena diduga masih ada aktor lain.