Skandal Penyelenggaraan Haji, KPK Periksa Dua PNS Kemenag

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 03 Oktober 2014 | 10:59 WIB
Skandal Penyelenggaraan Haji, KPK Periksa Dua PNS Kemenag
Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (suara.com/Adrian Mahakam).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, Jumat (3/10/2014), KPK memeriksa dua PNS Kementerian Agama, Muhammad Arief Fathullah dan Suharti, terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.

"Kedua pegawai Kemenag tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait tersangka SDA," kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. SDA adalah Suryadharma Ali, bekas Menteri Agama dari Partai Persatuan Pembangunan.

Sebelumnya, KPK juga sudah memanggil sejumlah saksi dari Kementerian Agama, keluarga Suryadharma, dan anggota DPR.

Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membiayai keluarga dan kolega serta pejabat serta tokoh nasional untuk naik haji.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengeluarkan Laporan Hasil Analisis terhadap kasus itu. PPATK menemukan transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak sedikitnya 33 orang untuk naik haji pada 2012.

KPK juga mencium adanya penggelembungan harga katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Suryadharma dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI