Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menilai langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perppu untuk menjamin pilkada langsung tetap diselenggarakan, sudah terlambat.
"Menurut saya, sebenarnya memang sudah terlambat. Seharusnya Presiden sebelum ini terjadi, bisa mengikuti apa yang diminta masyarakat. Pilkada langsung," kata Irman di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Tapi, Irman tetap mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Presiden dari Partai Demokrat itu.
"Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Mungkin sulit, pahit, tapi harus kita dukung. Dia sebagai Presiden dan ketua umum partai yang sebenarnya punya peluang besar untuk menyerap keinginan masyarakat," ujar dia.
Presiden SBY mengumumkan telah menandatangani dua Perppu terkait pilkada pada Kamis (2/10/2014) malam.
“Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” kata SBY.
Ia menjelaskan Perppu tersebut untuk mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD.
“Sebagai konsekuensi (atas penerbitan Perppu Nomor 1) dan untuk memberikan kepastian hukum, saya terbitkan juga Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Tahun 2014 tentang Pemda,” kata Presiden.
Perppu ini, kata Presiden, untuk menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
Presiden SBY menekankan penerbitan Perppu tersebut sebagai wujud perjuangan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat.