Suara.com - Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta KH Ali Mustafa Ya'qub mengingatkan bahwa hadits yang menyebut jika wukuf jatuh pada hari Jumat, maka peristiwa tersebut merupakan haji akbar dan pahalanya sama dengan tujuh puluh kali haji adalah hadits maudhu atau palsu.
Di masyarakat ramai membicarakan bahwa pada tahun ini adalah haji akbar, dan diimbau agar umat Islam untuk tidak mudah percaya dan ikut-ikutan, katanya di Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Pascasidang itsbat penetapan awal bulan Zulhijjah 1435 H, di Gedung Kementerian Agama Jakarta pada 24 September 2014, sempat terdengar di antara peserta menyebut bahwa karena wukuf jatuh pada hari Jumat, maka Idul Adha tahun ini disebut sebagai haji akbar.
Lantas, di antara wartawan ada bertanya kepada seorang ulama yang ikut sidang itsbat tersebut. Katanya, apa bedanya haji akbar, haji reguler, haji khusus, haji kecil dan haji-haji lainnya.
Bagi awak media, yang kebanyakan hanya meliput di Kementerian Agama setahun sekali khususnya meliput sidang itsbat penetapan awal Ramadhan dan Idul Adha, tentu akan semakin bingung dengan istilah-istilah atau terminologi keagamaan seperti itu. Apa lagi jika wartawan bersangkutan hanya bermodalkan sekolah umum, tak pernah bersentuhan dengan madrasah atau pondok pesantren.
Terminologi bidang keagamaan, wabil khusus bidang perhajian, ternyata demikian luas. Untung saja, pada acara sidang itsbat tersebut tak mencuat istilah haji mabrur dan mardud. "Wah, bingung lagi," kata seorang wartawan muda.
Kini publik pun banyak menyoal haji akbar. Apa sih bedanya dengan Idul Adha dan haji lainnya. Perihal ini, sejatinya sudah lama menjadi bahan diskusi hangat.
Imam An-Nawawi mengakui dan mengatakan, sudah lama para ulama berselisih pendapat mengenai apa yang dimaksud hari haji akbar.
Ada yang mengatakan, hari Arafah. Sementara Imam Malik, Imam as-Syafi'i, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa haji akbar adalah hari Nahr (Idul Adha), dan sebagian ulama menjelaskan, "Dinamakan hari haji akbar, untuk membedakannya dengan haji Asghar, yaitu umrah." Hal ini termaktub dalam Syarh Sahih Muslimkarya An-Nawawi, 9:116.
Al-Hafidz Ibnu Hajar mengemukakan, sebagaimana tercatat dalam Fathul Bari Syarh Sahih Bukhari, 8:321: "Ulama berbeda pendapat tentang makna haji asghar. Mayoritas ulama berpendapat bahwa haji asghar adalah umrah. Ada juga yang mengatakan, 'Haji asghar adalah hari arafah (9 Dzulhijah) dan haji akbar adalah Idul Adha'. Karena di hari Idul Adha merupakan penyempurna kegiatan manasik haji yang belum dilakukan." ().