Suara.com - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Karding meragukan ketulusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk menjamin tetap diberlakukannya pilkada langsung di Indonesia.
"Kalau Perppu itu pemilihan langsung, tapi yang penting menurut saya niatnya bener nggak? Jangan-jangan itu hanya exit untuk memperbaiki citra Partai Demokrat bahwa ini, loh kami sesungguhnya begini. Padahal, beliau sudah tahu akan ditolak di DPR," kata Karding kepada suara.com di Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Karding curiga niat SBY menerbitkan Perppu hanya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan citranya yang di akhir masa jabatan dianggap sebagai Bapak Anti Demokrasi.
Namun, Kadir tidak mau menanggapi terlalu jauh langkah Ketua Umum Partai Demokrat itu.
"Itu kan permainan politik, kita sih tidak mau melihat dengan terlalu serius," ujarnya.
Presiden SBY mengumumkan telah menandatangani dua Perppu terkait pilkada pada Kamis (2/10/2014) malam.
"Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," kata SBY.
Ia menjelaskan Perppu tersebut untuk mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD.
"Sebagai konsekuensi (atas penerbitan Perppu Nomor 1) dan untuk memberikan kepastian hukum, saya terbitkan juga Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Tahun 2014 tentang Pemda," kata Presiden.
Perppu ini, kata Presiden, untuk menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.