Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menerbitkan Perppu 1 dan Perppu 2 guna membatalkan UU No.22 tahun 2014 produk DPR-RI yang mengatur Pilkada dilaksanakan DPRD. Draftnya sudah rampung dan siap diserahkan ke DPR.
"Terus terang saya tidak setuju dengan keputusan tersebut. Saya tetap konsisten memilih pilkada langsung oleh rakyat dengan perbaikan-perbaikan. Saya telah berkonsultasi dengan berbagai pihak termasuk para ahli tata negara untuk mengambil langkah konstutisional demi menyelamatkan demokrasi dan kedaulatan rakyat," kata SBY dalam jumpa pers di Istana Negara.
"Setelah menimbang berbagai opsi, saya memutuskan memilih menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Berkaitan dengan itu saya baru saja menandatangan 2 perpu. Pertama Perpu no 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Perpu itu sekaligus mencabut UU no 22 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah tidak langsung oleh DPRD," ujarnya lagi.
SBY menambahkan, dirinya menyadari langkah ini akan berisiko politik karena draft Perppu harus mendapat persetujuan DPR. Seperti diketahui, DPR saat ini dikuasai oleh fraksi dari partai yang mendukung pilkada dilaksanakan DPRD.
"Saya menyadari ada risiko politik karena harus mendapat persetejuan DPR. Tapi saya wajib ambil risiko guna menyelamatkan kedaulatan rakyat," ujarnya.
"Mari berdoa agar proses di DPR berjalan lancar serta berbuah persetujuan DPR terkait Pilkada langsung demi terwujudnya Kedaulatan rakyat. terima kasih," tutupnya.