Suara.com - Politisi Partai Demokrat Benny Kabur Harman mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada menjadi kewenangan eksklusif Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Perppu itu kewenangan eksklusif Presiden, ada dua syarat yang harus dipenuhi yaitu kebutuhan mendesak dan kepentingan yang memaksa, serta adanya kekosongan hukum," kata Benny di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Dia mengatakan syarat kebutuhan yang mendesak tersebut digunakan untuk menerbitkan Perppu karena diperlukan untuk menyelamatkan demokrasi, yakni suara rakyat, dari ancaman terhadap Undang-Undang Pilkada.
"Ada ancaman nyata nilai-nilai demokrasi terhadap kedaulatan rakyat dan Presiden (Yudhoyono) tidak boleh membiarkan ancaman itu menjadi nyata. Dengan itu, Presiden ingin melindungi demokrasi," katanya.
Sementara itu, ditemui secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan draf Perppu Pilkada hampir selesai dan dapat segera diterbitkan dalam pekan ini.
Materi draf Perppu Pilkada yang disusun oleh Kemendagri tersebut tidak akan sama persis dengan draf Rancangan Undang-undang Pilkada secara langsung yang pernah ditawarkan ke DPR RI, termasuk 10 syarat perbaikan yang disampaikan Partai Demokrat pada rapat paripurna.
"Pemerintah bisa menambah atau mengurangi seperti perbaikan yang disampaikan Partai Demokrat. Setidak-tidaknya satu hal ada yang berbeda, yakni terkait uji publik kandidat calon kepala daerah," jelas Mendagri.