Korupsi Dermaga Sabang, Eks Deputi BPKS Akui PT Nindya Karya Alihkan Proyek

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 02 Oktober 2014 | 19:45 WIB
Korupsi Dermaga Sabang, Eks Deputi BPKS Akui PT Nindya Karya Alihkan Proyek
Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jalan Rasuna Said, Jakarta. [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bekas Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan dan Dermaga Bebas Sabang (BPKS) Ramadhani Ismy, mengaku mengetahui PT Nindya Karya melakukan pengalihan pekerjaan utama kepada pihak lain ada proses pengerjaan Dermaga Sabang.

Meski mengetahui hal tersebut, mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek itu mengaku tak bisa berbuat apa-apa. Karena Ramadhani mengklaimn, dia baru tahu ada pengalihan pekerjaan saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan investigasi terkait proyek Dermaga Sabang.

"Saat itu juga, dia lantas mengontak pimpinan proyek sekaligus karyawan PT Nindya Karya cabang Sumut dan Aceh, Sabir Said, buat mengkonfirmasi hal itu. Pak Sabir bilang, 'Ini bukan subkon bang. Ini sewa alat," kata Ismy saat bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Perwakilan Aceh-Sumatera Utara PT Nindya Karya, Heru Sulaksono, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said,Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2014).

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ismy yang  dibacakan jaksa KPK, disebutkan dia mengetahui hal itu sebelum proyek selesai. Yakni di akhir 2010. Tetapi, dia mengaku tidak melakukan tindakan apapun.

"Tidak ada saya buat teguran. Enggak pernah saya buat karena enggak tahu sebelumnya," tambahnya.

Berdasarkan uraian jaksa dalam berkas dakwaan Heru, proses pengerjaan proyek pun banyak mengalami penyimpangan.

Antara lain menaikkan harga bahan baku dan jasa, konsultasi pembuatan Detailing Engineering Design, spesifikasi konstruksi dan barang tidak sesuai kontrak, sampai mengoper pekerjaan utama kepada pihak lain. Alhasil, negara disebut merugi Rp313 miliar dalam proyek itu.

REKOMENDASI

TERKINI