Suara.com - Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan berinisial M dan K yang diduga terlibat penipuan, diringkus Anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.
"Kedua tersangka mengaku bisa menghentikan kasus di KPK," kata Kepala Polrestro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Wahyu mengatakan tersangka M dan K melakukan penipuan terhadap seorang korban berinisial SH yang menjadi saksi perkara di KPK.
Tersangka mengaku bisa menghentikan kasus di KPK dengan meminta sejumlah dana kepada korban tersebut. Kepada korban, tersangka bisa memediasi agar korban tidak diperiksa kembali penyidik di KPK.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata api SJ kaliber 9 milimeter yang ditemukan di rumah tersangka.
"Kami telusuri kepemilikannya," ujar Wahyu.
Wahyu mengungkapkan pelaku meminta uang Rp500 juta untuk memediasi perkara yang melibatkan korban. Korban memenuhi tuntutan pelaku dengan menyerahkan dana secara bertahap tiga kali sebesar 20.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp8 juta ke rekening M.
"Namun setelah uang diserahkan korban tetap dipanggil KPK sehingga melaporkan pelaku ke polisi," ujar Wahyu.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti empat butir peluru kaliber 9mm, tiga unit ponsel, tiga buku tabungan atas nama pelaku M, dan dua lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama Suprayoga Hadi.
Para tersangka dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 tentang kepemilikan senjata api. (Antara)