Suara.com - Mantan Deputi Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan dan Dermaga Bebas Sabang (BPKS) Ramadhani Ismy, menyebut proses pelelangan proyek pembangunan Dermaga Sabang pada 2004-2011 sengaja dilanggar.
Hal itu dilakukan demi perintah mantan Kepala BPKS Teuku Syaiful Achmad, dan bekas pimpinan proyek Dermaga Sabang Zulkarnaen Nyak Abbas.
"Pak Nyak Abbas sampaikan ke saya karena paketnya banyak, enggak hanya dermaga saja. Diselesaikan pakai konsultan, termasuk konsultan perencanaan. Saya diperintahkan mempercepat proses karena sudah bulan enam. Karena takut nanti enggak mencukupi," kata Ismy saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Kepala Perwakilan Aceh-Sumatera Utara PT Nindya Karya, Heru Sulaksono, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan,Kamis (2/10/2014).
Menurut Ismy, dia beralasan paket pekerjaan mesti dilakukan cukup banyak, yakni perbaikan dermaga terkena dampak tsunami dan pembenahan fasilitas lain sebagai persiapan supaya Dermaga Sabang menjadi kawasan bebas.
Ismy lantas menyiapkan berbagai dokumen lelang proyek. Tetapi anehnya, kata Ismy, Ahmad memerintahkan dia supaya proses pelelangan dilaksanakan dengan cara penunjukkan langsung.
Selain itu, katanya, tidak pernah membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan malah mengambil HPS diajukan oleh kerjasama operasi (Joint Operation) antara PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.
Namun, pada suatu hari Ismy mengaku didatangi seseorang mengaku dari JO Nindya-Sejati. Dia meminta Ismy memberikan jadwal dan persyaratan lelang.
Anehnya, saat dia melapor kepada Nyak Abbas, dia malah diminta memberikan semua yang diminta oleh perwakilan Nindya-Sejati itu.
"Akhirnya memang yang ditunjuk menang lelang Nindya-Sejati. Padahal lelangnya nggak ada," ujar Ismy.
Sementara pada paket pengerjaan proyek 2005 sampai 2011, Ismy mengaku diminta oleh Ahmad meneruskan proses lelang dengan penunjukkan langsung. Selain itu, HPS dipakai tetap mengacu pada pengadaan 2004.