Sidang Korupsi Mantan Bupati Bogor Hadirkan 6 Saksi

Achmad Sakirin Suara.Com
Kamis, 02 Oktober 2014 | 14:11 WIB
Sidang Korupsi Mantan Bupati Bogor Hadirkan 6 Saksi
Terdakwa mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin (kedua kanan) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/9). [Antara/Agus Bebeng]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang lanjutan mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin terdakwa kasus suap tukar menukar kawasan hutan sebesar Rp4,5 miliar menghadirkan enam saksi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jabar, Kamis (2/10/2014).

Saksi yang dihadirkan dalam sidang yakni Bagian Keuangan Roseli Chung dan Yuliana dari PT. Bararangga, Suwito dan Lusiana Herdi dari PT. Fajar Abadi, Dendi marketing dari PT Multi House Indonesia dan Hariadi Kumala Komisaris PT Bukit Jonggol Asri.

Mereka memberikan kesaksian dihadapan majelis persidangan terkait bidang perusahaan masing-masing dan kaitan perusahaan dalam pencairan uang yang diduga untuk diberikan kepada Bupati Bogor.

Keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan yakni Roseli membuat cek berdasarkan rekomendasi dari Lusiana yang memberi kuasa kepada Suwito, selanjutnya Roseli menyuruh Yuliana membuat cek sebesar Rp2,5 miliar dan Rp1,5 miliar.

Uang cek diberikan kepada Dendi, lalu Dendi mencairkan uang tersebut yang selanjutnya diberikan kepada FX Yohan untuk mengurus tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri.

Yohan sendiri ditangkap dan sudah divonis Pengadilan terkait kasus penyuapan kepada Bupati Bogor dalam tukar menukar kawasan hutan sebesar Rp4,5 miliar.

Keterangan Hariadi Kumala Komisaris PT Bukit Jonggol Asri dihadapan majelis hakim bahwa perusahannya bergerak di bidang perumahan dan termasuk dalam pembebasan tanah.

Ia mengaku mengenal Yohan yang sebelumnya bekerja di tempat karaoke pada hotel perusahaannya.

Sidang agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin Barita Lumban Gaol, SH itu berlangsung alot, keterangan sejumlah saksi sempat membingungkan hakim ketua dan dua anggotanya.

Pernyataan yang membingungkan hakim yakni keterangan saksi yang menyatakan masalah posisi jabatan di perusahaan hanya sekedar pinjam nama, lalu mengaku tidak mengetahui masalah siapa orang yang menyuruh pencairan uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI