Politisi Demokrat: Perppu Pilkada Buah Simalakama SBY

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 02 Oktober 2014 | 13:59 WIB
Politisi Demokrat: Perppu Pilkada Buah Simalakama SBY
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika berpendapat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang akan diterbitkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membatalkan UU Pilkada bisa menjadi buah simalakama bagi sang Presiden.

"Bisa menjadi buah simalakama kedua bagi Susilo Bambang Yudhoyono karena keadaan belum genting dan memaksa, sehingga akan memunculkan tren yang tidak baik," kata anggota DPD periode 2014-2019 I Gede Pasek saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Dia menjelaskan tren yang tidak baik itu maksudnya adalah terhadap setiap ada perbedaan pendapat, maka perppu lantas diterbitkan oleh presiden.

"Jangan sampai beda pendapat, pro dan kontra atas UU, perppu langsung dikeluarkan. Ini 'kan 'standing' posisi konstitusi tidak baik ke depannya," katanya.

Selain itu, loyalis Anas Urbaningrum itu menyebutkan, jika perppu menjadi jalan pintas pemecahan masalah, maka akan bergeser dari semangat utama konstitusi dari pemahaman awal.

"Takutnya menjadi tren yang tidak bagus. Memang itu wewenang pemerintah, tetapi sebagai rekan mengingatkan," kata mantan Ketua Komisi III DPR itu.

Sebelumnya, hal senada juga disampaikan politikus PDI Perjuangan Aria Bima yang menilai rencana penerbitan perppu itu harus dikaji secara mendalam.

"Saya tidak pesimistis akan gagal, tapi harus dikaji secara mendalam agar implementasi perppu itu bisa menegasikan atau membatalkan, bukan sekadar alasan untuk seolah-seolah mencari pembenaran atau komitmen untuk pilkada langsung," kata Aria.

Aria menyarankan Presiden Yudhoyono juga sebaiknya memberikan bimbingan yang jelas terkait dialihkannya hak rakyat kepada DPRD.

"SBY tidak hanya mengeluarkan perpu, tapi memberikan 'guidance' (bimbingan) yang atas substansi perampasan hak rakyat oleh DPRD," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI