Korupsi Dana Haji, KPK Panggil PNS Kemenag

Achmad Sakirin Suara.Com
Kamis, 02 Oktober 2014 | 10:58 WIB
Korupsi Dana Haji, KPK Panggil PNS Kemenag
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Jakarta [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK kembali memanggil sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Haji tahun 2012-2013 dengan tersangka Suryadharma Ali (SDA)

Kali ini KPK memanggil Muhammad Arief Fathullah, Pegawa Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama dan tiga orang dari pihak swasta di antaranya, Aang Sugiatna, Lelasari Harahap danĀ  Saleh Badegil.

"Pemeriksaan kali ini masih dari PNS Kemenag dan beberapa orang pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan(2/10/2014).

SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji.

Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sendiri menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI