Suara.com - Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay belum dapat memprediksi apakah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pilkada yang akan diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke DPR bakal disetujui atau malah ditolak.
"Saya tidak tahu. Hitung-hitung saja, berapa anggota DPR yang kepilih. Tapi, kan jumlah keanggotaannya yang sekarang beda dengan yang kemarin. Partai yang di tengah ini berapa besar kekuatannya, kira-kira begitu," kata Hadar kepada suara.com, Rabu (1/10/2014).
Saat ini, koalisi pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla didukung empat partai yang lolos ke DPR 2014-2019, yaitu PDI Perjuangan, PKB, Nasional Demokrat, dan Hanura. Kekuatan koalisi ini hanya 207 kursi.
Sedangkan Koalisi Merah Putih terdiri dari lima partai yang lolos ke DPR, yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PAN, dan PPP. Kekuatan koalisi ini mencapai 292 kursi DPR.
Sementara Demokrat yang belum bergabung ke salah satu faksi memiliki 61 kursi.
Perppu yang akan diterbitkan SBY di dalamnya mengakomodir pilkada langsung oleh rakyat, namun dengan sejumlah perbaikan.
Hadar mengatakan penerbitan Perppu merupakan otoritas pemerintah. Peran KPU, katanya, hanya bersifat menindaklanjuti.
Anggota Partai Demokrat Benny K Harman optimistis Perppu Pilkada disetujui DPR. Ia mengatakan Fraksi Demokrat akan berjuang untuk memuluskannya.
"Yakin Perppu lolos," kata Benny di gedung DPR.