KPU: UU Pilkada Bertentangan dengan UU Penyelenggara Pemilu

Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 01 Oktober 2014 | 19:42 WIB
KPU: UU Pilkada Bertentangan dengan UU Penyelenggara Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) [ANTARA FOTO/Andika Wahyu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner KPU Idha Budiarti mengatakan, UU Pilkada yang menyerahkan pemilihan kepala daerah kepada DPRD bertentangan dengan UU Penyelenggara Pemilu. Kata dia, dalam UU itu disebutkan bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah adalah KPU dan bukan DPRD.

"Konstitusi kita menyebutkan bahwa Pemilu itu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Artinya lembaga negara yang diberi otoritas menyelenggarakan pemilu ya hanya KPU. Justru yang dipertanyakan adalah bagaimana konstitusionalitas DPRD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah," kata Ida di Gedung Parlemen Senayan.

Dia menjelaskan keberadaan KPU sebagai lembaga negara tetap yang menyelenggarakan pemilu diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Sehingga, lanjut Ida, KPU tetap bertugas menjalankan fungsi dan wewenangnya sepanjang UU Nomor 15 Tahun 2011 masih berlaku.

"Status KPU daerah itu masih tetap ada sepanjang UU Nomor 15 Tahun 2011 itu masih ada. Lebih dari itu, ketentuan yang lebih tinggi, yaitu konstitusi, masih memberikan kewenangan kepada KPU untuk menjadi penyelenggara pemilu," jelasnya.

Dalam draf terakhir Rancangan Undang-undang Pilkada yang disahkan oleh DPR melalui paripurna pekan lalu, tercatat tugas KPU dan Badan Pengawas Pemilu semakin minim dan hampir tidak diperlukan karena wewenang penyelenggaraan pilkada ada di tangan DPRD.

Terkait adanya 246 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada pada 2015, KPU belum menetapkan payung hukumnya dan menunggu perkembangan penerbitan Perppu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ke-246 pemilu kepala daerah secara serentak tersebut terdiri atas tujuh provinsi dan 239 kabupaten-kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di tahun 2015.

Ketujuh provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara. Sedangkan 239 kabupaten-kota yang akan menggelar pilkada di 2015 tersebar di seluruh provinsi, kecuali DKI Jakarta. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI