Suara.com - Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengingatkan masyarakat untuk mengenakan batik pada Kamis (2/10/2014) besok, karena bertepatan dengan Hari Batik Nasional. Melalui surat edarannya Nomor SE-11/Seskab/X/2013, tertanggal 1 Oktober 2014, Seskab Dipo Alam meminta para menteri dan seluruh pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) untuk memerintahkan kepada seluruh pegawai di bawah jajajrannya agar memakai baju batik.
Dikutip dari laman Setkab.go.id, Selasa (1/10/2014), Dipo Alam juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk memerintahkan seluruh gubernur/bupati dan walikota di tanah agar mewajibkan seluruh pegawai pemda memakai baju batik.
Perintah wajib memakai baju batik, juga dilayangkan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), agar memerintahkan seluruh pegawai BUMN untuk memakai bau batik pada Hari Batik Nasional, Kamis (2/10/2014) besok.
Sebagaimana diketahui sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009, pada setiap tanggal 2 Oktober telah dinyatakan sebagai Hari Batik Nasional. Pemilihan 2 Oktober berdasarkan keputusan UNESCO yang secara resmi mengakui batik Indonesia sebagai warisan budaya dunia. UNESCO memasukkan batik dalam Daftar Representatif Budaya Tak benda Warisan Manusia.
Pengakuan terhadap batik merupakan pengakuan internasional terhadap mata budayaIndonesia. Peringatan hari Batik Nasional Oktober 2012 ini telah memasuki tahun keempat. Penetapan Hari Batik Nasional sebagai usaha pemerintah untuk meningkatkan martabat bangsa Indonesia dan citra positif di forum internasional, serta untuk menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia.
Presiden SBY menyatakan penetapan Hari Batik sebagai wujud rasa syukur dan juga sebagai pendorong untuk terus mengembangkan batik nasional.