"Pelaku sempat singgah di pondok pesantren sebelum akhirnya ditangkap," katanya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang Rp5 juta, perhiasan, dan telepon seluler.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 44 KUHP tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Antara)