Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva tidak mau mengomentari rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung.
"Kalau mengenai Perppu, saya tidak mau mengomentari," kata Hamdan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Menurut dia, pihaknya menyerahkan kepada presiden yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan Perppu Pilkada.
"Intinya, saya tidak bisa menilai itu (rencana penerbitan Perppu). Saya tidak bisa berbicara politik," tegas Hamdan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seusai memimpin rapat konsolidasi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/9/2014), akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Undang-Undang Pilkada, yang di dalamnya mengakomodasi pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat.
Hal ini dilakukan Presiden Yudhoyono merespon ketidakpuasan masyarakat atas disetujuinya UU Pilkada oleh DPR yang di dalamnya menerangkan bahwa Pilkada dilaksanakan melalui DPRD (tidak langsung).
"Setelah hari ini atau esok saya terima RUU hasil sidang paripurna kemarin, maka aturan mainnya harus saya tandatangani. Dan setelah saya tandatangani, karena saya sungguh mendengar kehendak rakyat, maka saya akan mengeluarkan Perppu yang di dalamnya terkandung sistem pemilu langsung dengan perbaikan," kata Yudhoyono.