Suara.com - Polda Metro Jaya belum memeriksa anak buah kapal (ABK) KM Paus II terkait meledaknya kapal tersebut di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta.
"ABK-nya masih sakit jadi belum bisa diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Sebelumnya penyidik kepolisian mengatakan bisa memeriksa ABK yang terluka karena tim dokter menyatakan sudah dapat dimintai keterangan.
Selain memeriksa ABK KM Paus II, penyidik kepolisian juga akan meminta keterangan saksi ahli bidang kelautan dan mekanisme mesin.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengagendakan konfrontasi antara Syahbandar dengan petugas Pelabuhan Kaliadem dalam kaitannya surat izin berlayar.
Kepolisian juga menegaskan penyidik akan mencari pihak yang bertanggungjawab mengeluarkan izin KM Paus II berlayar.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan tersangka insiden KM Paus II meledak yakni Nahkoda ABD dengan jeratan Pasal 360 ayat 1 KUHP Tentang mengakibatkan orang luka berat dan Pasal 117 Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Nahkoda kapal dianggap lalai karena tidak melakukan pengecekan ulang pada saat ABK kapal melakukan pengisian bensin.
Padahal seharusnya nahkoda mempunyai kewajiban untuk melarang ABK melakukan pengisian bensin dari dalam kapal.
KM Paus II meledak di Pulau Sekati Busung saat menuju Pulau Pramuka pada Rabu (27/8/2014) pukul 10.00 WIB dengan korban luka bakar mencapai 32 orang. (Antara)