Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana mengundang Komisi Pemilihan Umum guna membahas teknis draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah, kata Komisioner Hadar Nafis Gumay di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (1/10/2014).
"Pak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sudah menyampaikan bahwa dalam waktu dekat mau mengundang kami (KPU), Presiden ingin tahu pandangan teknis kami sebagai penyelenggara pemilu," kata Hadar usai pelantikan Anggota DPR dan DPD RI.
Terkait rencana Presiden Yudhoyono untuk menerbitkan Perpu, Hadar mengapresiasi hal tersebut dan berharap dapat segera terwujud.
"Dalam Perpu itu harus diatur secara teknis dan itu harus kami lakukan. Tentunya kami siap dan senang hati akan memberikan pandangan kami," katanya.
Sebelumnya, Presiden Yudhoyono menyatakan pihaknya akan menerbitkan Perpu Pilkada yang akan mengakomodir peraturan dan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung.
"Saya sedang mempersiapkan Perpu sebagai pengganti undang-undang. Akan saya ajukan ke DPR," kata Presiden Yudhoyono yang juga merupakan Ketua Umum Partai Demokrat, seusai memimpin rapat konsolidasi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Yudhoyono menjelaskan langkah tersebut dilakukan karena dia mengaku pandangannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat adalah mendukung pelaksanaan pilkada secara langsung.
Perpu tersebut akan dikeluarkan setelah Presiden mempelajari isi draf RUU Pilkada melalui DPRD yang pada Jumat dini hari (26/9/2014), disahkan oleh DPR RI melalui mekanisme pengambilan suara terbanyak di rapat paripurna.
"Setelah hari ini atau esok saya terima RUU hasil sidang paripurna kemarin, maka aturan mainnya harus saya tandatangani. Dan setelah saya tandatangani, karena saya sungguh mendengar kehendak rakyat, maka saya akan mengeluarkan Perppu yang di dalamnya terkandung sistem pemilu langsung dengan perbaikan," kata Yudhoyono. (Antara)