Suara.com - Politisi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso mempertanyakan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang mengatur Pilkada lewat DPRD.
"Ini sangat tidak lazim," kata Priyo kepada wartawan setelah mengikuti acara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2014).
Priyo menyarankan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mencetuskan inisiatif untuk penerbitan Perpu Pilkada tersebut agar taat kepada aturan main.
Ia juga mempertanyakan, bila sekiranya Presiden Yudhoyono sebenarnya tidak setuju dengan UU Pilkada maka sebenarnya bisa ditarik oleh pemerintah dari dulu.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar yang termasuk dalam Koalisi Merah Putih itu juga menyatakan rasa cemas dan khawatirnya bila sampai Perpu Pilkada itu diterbitkan.
"Itu sangat disayangkan," katanya.
Sebelumnya, Priyo Budi Santoso mengatakan, apabila ada pihak yang merasa kecewa terkait hasil rapat paripurna yang memutuskan RUU Pilkada agar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA).
"Sebenarnya terdapat kemajuan dalam pilkada tidak langsung, tapi jika merasa dirugikan dengan hasil rapat ya silakan ajukan gugatan," kata Priyo di Jakarta, Jumat (27/9/2014). (Antara)