Suara.com - Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur wahid menanggapi rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
"Secara prinsip kami menghormati hak SBY mengeluarkan Perpu. Tapi Perpu ini dalam UUD 1945 dikeluarkan untuk hal genting dan mendesak. Pak SBY dari sisi subyektif melihat ada kegentingan dari sisi yang mendemo," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Selain itu, ia juga mengaku setelah presiden mengeluarkan perpu, kata Nurwahid, tidak semata-mata dapat langsung disetuji di DPR.
"Tapi Perpu itu tidak serta merta berlaku begitu dikeluarkan. Perlu pendapat dan keputusan DPR dalam pasal 22. Dalam paripurna terdekat DPR akan menilai apakah itu genting dan mendesak," ujarnya.
Ia juga mengaku, SBY tidak perlu mengeluarkan Perpu, lantaran tidak ada sesuatu yang gawat. Ia mencontohkan, Perpu bisa saja dikeluarkan jika ada aksi yang membahayakan lantaran masyarakat tidak setuju hasil keputusan DPR mengenai Pilkada.
"Kami cenderung berpendapat tidak ada yang genting dan mendesak. Bahwa ada demo itu biasa saja. Tidak ada anarki yang membahayakan negara," kata Wahid.
"Yang mendukung Pilkada lewat DPRD banyak dan menahan diri," tambahnya.