Jimly: Perppu UU Pilkada Akan Tuai Kontroversi

Esti Utami Suara.Com
Rabu, 01 Oktober 2014 | 08:12 WIB
Jimly: Perppu UU Pilkada Akan Tuai Kontroversi
Presiden SBY. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar hukum tata negara Jimly Asshidiqie mengatakan rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pemilihan kepala daerah langsung akan menuai kontroversi. Namun ia mempersilahkan Presiden untuk mengambil langkah ini.

"Pasti ini akan menuai kontroversi, di masa akhir jabatannya, ya tidak apa-apa, biarkan saja, silahkan saja," katanya kepada Antara melalui telepon di Jakarta, Selasa (29/9/2014).

Sesuai pasal 22 ayat 1 UUD 1945, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seusai memimpin rapat konsolidasi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (29/9/2014), menegaskan akan segera mengeluarkan Perppu Undang-Undang Pilkada, yang di dalamnya mengakomodasi pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat, namun dengan sejumlah perbaikan.

Hal ini dilakukan Presiden Yudhoyono merespon ketidakpuasan masyarakat atas disetujuinya UU Pilkada oleh DPR yang didalamnya menerangkan bahwa Pilkada dilaksanakan melalui DPRD (tidak langsung).

Presiden Yudhoyono pada Selasa malam menggelar rapat terbatas dengan anggota kabinetnya memantapkan Perppu yang akan diterbitkan tersebut.

Menurut SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, saat ini pemerintah berpandangan sama dengan Partai Demokrat yang mendukung pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan.

Dia mengakui bahwa pilkada langsung dengan perbaikan, yang diperjuangkan Partai Demokrat di DPR pada Rapat Paripurna pekan lalu tidak berhasil.

Oleh karena itu, dirinya mengambil keputusan untuk mengeluarkan Perppu yang di dalamnya mengatur pilkada langsung dengan perbaikan.

"Setelah hari ini atau esok saya terima RUU hasil sidang paripurna kemarin, maka aturan mainnya harus saya tandatangani. Dan setelah saya tandatangani, karena saya sungguh mendengar kehendak rakyat, maka saya akan mengeluarkan Perppu yang di dalamnya terkandung sistem pemilu langsung dengan perbaikan," tegas dia.

Presiden SBY mengatakan keputusan mengeluarkan Perppu merupakan risiko politik yang harus ditempuh. Namun keputusan Perppu itu akan diterima atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan DPR RI.

"Kalau DPR mendengar aspirasi rakyat yang menghendaki pilkada langsung dengan perbaikan maka ini yang harus kita ambil," kata SBY.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI