Suara.com - Mantan Menteri ESDM Jero Wacik tak jadi dilantik menjadi anggota DPR periode 2014-2019, hari ini, Rabu (1/10/2014). Pasalnya, anggota senior Partai Demokrat itu terseret kasus hukum dan kasusnya sedang ditangani KPK.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Assegaf mengatakan surat penangguhan pelantikan Jero Wacik yang diajukan KPU kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah diketahui Jero Wacik.
"Surat penangguhan sudah diterima oleh yang bersangkutan," kata Nurhayati.
Nurhayati mengatakan Jero Wacik sudah dapat memahami penangguhan pelantikan.
"Beliau mengerti dan sudah menerima penangguhan itu," kata Nurhayati.
Jero Wacik ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada tanggal 2 September 2014. Jero diduga melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM.
Selain Jero Wacik, KPU juga mengajukan surat penangguhan pelantikan kepada empat anggota DPR terpilih dan dua anggota DPD terpilih.
Keempat anggota DPR terpilih itu adalah Idham Samawi, Herdian Koesnadi, Jimmy Demianus, dan Iqbal Wibisono. Sedangkan dua anggota DPD terpilih, masing-masing bernama Chaidir Djafar dari Papua Barat dan Zulkarnain Karim dari Bangka Belitung.
Mereka tersandung kasus hukum semuanya. Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah meminta agar mereka jangan dilantik dulu menjadi anggota DPR dan DPD.