Suara.com - Dari total 692 orang anggota MPR, yang terdiri dariĀ 560 anggota DPR dan 132 anggota DPD yang bakal dilantik hari ini, Rabu (1/10/2014), ada tujuh anggota yang diusulkan ditunda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena diduga terlibat dan menjadi tersangka kasus korupsi.
Ketujuh anggota itu berasal dari lintas fraksi dan daerah pemilihan DPD di Indonesia dan tersandunbg kasus korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Berikut tujuh anggota MPR yang diusulkan ditunda pelantikannya:
- Jero Wacik dari Partai Demokrat
Jero menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan senilai Rp9,9 miliar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kasusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Idham Samawi dari PDI Perjuangan
Idham diduga terlibat kasus dana hibah klub Sepak Bola Bantul, Yogyakarta. Statusnya sebagai tersangka ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Yogyakarta
- Herdian Koosnadi dari PDi Perjuangan
Herdian menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan. Kasusny ditangani Kejaksaan Tinggi Banten.
- Iqbal Wibisono dari Parti Golkar
Iqbal terlibat kasus dugaan korupsi dana Bansos Wonosobo. Kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri Wonosobo
- Jimmy Demianus dari PDI Perjuangan
Jimmy menjadi tersangka kasus korupsi APBD Papua Barat. Kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri Manokwari.
- Zulkarnain Karim anggota DPD dari Kalimantan
Zulkarnain menjadi tersangka kasus tukar guling lahan pembangunan perumahan di Pangkal Pinang. Kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang.
- Chaidir Djafar anggota DPD Papua Barat
Menjadi tersangka kasus korupsi dana APBD Papua Barat 2010. Chaidir divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tinggi Papua.