Ini Tujuh Anggota MPR yang Pelantikannya Diusulkan Ditunda

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 01 Oktober 2014 | 07:00 WIB
Ini Tujuh Anggota MPR yang Pelantikannya Diusulkan Ditunda
Sidang Paripurna. [Antara/Ismar Patrizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dari total 692 orang anggota MPR, yang terdiri dariĀ  560 anggota DPR dan 132 anggota DPD yang bakal dilantik hari ini, Rabu (1/10/2014), ada tujuh anggota yang diusulkan ditunda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena diduga terlibat dan menjadi tersangka kasus korupsi.

Ketujuh anggota itu berasal dari lintas fraksi dan daerah pemilihan DPD di Indonesia dan tersandunbg kasus korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Berikut tujuh anggota MPR yang diusulkan ditunda pelantikannya:

  1. Jero Wacik dari Partai Demokrat

Jero menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan senilai Rp9,9 miliar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kasusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

  1. Idham Samawi dari PDI Perjuangan

Idham diduga terlibat kasus dana hibah klub Sepak Bola Bantul, Yogyakarta. Statusnya sebagai tersangka ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Yogyakarta

  1. Herdian Koosnadi dari PDi Perjuangan

Herdian menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan. Kasusny ditangani Kejaksaan Tinggi Banten.

  1. Iqbal Wibisono dari Parti Golkar

Iqbal terlibat kasus dugaan korupsi dana Bansos Wonosobo. Kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri Wonosobo

  1. Jimmy Demianus dari PDI Perjuangan

Jimmy menjadi tersangka kasus korupsi APBD Papua Barat. Kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri Manokwari.

  1. Zulkarnain Karim anggota DPD dari Kalimantan

Zulkarnain menjadi tersangka kasus tukar guling lahan pembangunan perumahan di Pangkal Pinang. Kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang.

  1. Chaidir Djafar anggota DPD Papua Barat

Menjadi tersangka kasus korupsi dana APBD Papua Barat 2010. Chaidir divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tinggi Papua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI