Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Selasa (30/9/2014) malam, mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II membahas rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Undang-Undang Pilkada.
"Rapat ini sebagai rapat pematangan subuh tadi, sekaligus pematangan penerbitan Perppu. Akan segera diterbitkan," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di kantor presiden pascarapat terbatas.
Ia menambahkan, Perppu itu nantinya akan memuat poin-poin perbaikan pada Pilkada langsung. Sebelumnya, setibanya di Jakarta seusai melakukan kunjungan kerja ke Portugal, Amerika Serikat dan Jepang, Presiden menggelar rapat terbatas di Bandara Halim Perdanakusuma pada pukul 00.45 WIB.
Sementara itu, Wamenkumham Denny Indrayana mengatakan Perppu merupakan kewenangan konstitusional presiden. Saat presiden mengeluarkan Perppu, maka ada kegentingan memaksa yang bersifat subjektif Presiden.
"DPR kemudian akan menilai objektivitasnya pada saat diminta persetujuan," katanya.
mengenai desakan atas SBY untuk tidak menandatangani UU Pilkada, Denny mengatakan sekalipun tak ditandatangani presiden UU tersebut tetap akan berlaku.
Rapat yang berlangsung sejak pukul 19.30 WIB itu diikuti oleh antara lain Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menteri Perekonomian Chairul Tanjung, Menkum HAM Amir Syamsuddin, Seskab Dipo Alam, Mendagri Gamawan Fauzi, Kapolri Jendral Sutarman, Jaksa Agung Basrief Arief serta KaBIN Marciano Norman. (Antara)