Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan akan menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait sahnya Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang menyatakan Pilkada harus melalui DPRD.
“Saya menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Perpu ini saya ajukan ke DPR. Katakanlah, hari ini atau besok hasil Sidang Paripurna DPR RI kami tanda tangani. Aturan mainnya harus saya tandatangani,” ujar Presiden SBY usai menggelar rapat konsolidasi dengan kader Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta (30/9/2014).
Presiden juga mengkritik DPR yang dianggap tidak mendengarkan aspirasi rakyat karena memperjuangkan Pilkada melalui DPRD.
"Kalau DPR sungguh-sungguh mendengarkan aspirasi mestinya sistem Pilkada langsung dengan banyak perbaikan yang akan kita anut. Mohon doa restu dari rakyat," ujar SBY.
Keputusan menyiapkan Perpu tersebut menurut Presiden SBY merupakan risiko politik yang harus diambilnya
"Ini politik, saya ambil risiko dan saya akan ajukan Perpu, tapi objektivitas itu tetap ada pada DPR," tuturnya.