Suara.com - Terpidana 8 tahun penjara Anas Urbaningrum belum mengambil sikap untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Pengacara Anas, Firman Wijaya mengungkapkan, kliennya masih terus berusaha dan berdoa untuk sumpah yang ditawarkannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.
"Ya kalau Mas Anas sudah berkomunikasi dengan saya terakhir, bahwa Mas Anas hanya terus beristikarah atau berdoa atas tawaran sumpah yang ia lakukan, dan itu juga sebagai bentuk penolakan Mas Anas atas vonis kemarin," kata Firman di Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Dia juga mengatakan alasan lain belum mengajukan banding karena belum menerima salinan putusan dari majelis hakim.
"Unfairness terjadi disini, karena hingga saat ini, kami belum menerima salinan putusan dari Majelis Hakim," ungkap Firman.
Dia juga mengatakan bahwa hal tersebut sangatlah tidak masuk akal, karena untuk mengajukan banding harus ada materi atau hasil putusan terlebih dahulu.
Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan korupsi atas proyek Hambalang, Bogor. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yang menuntutnya lima belas tahun penjara.