Suara.com - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengaku siap menjalankan dan menerima apapun terkait gugatan terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang akan segera disidang dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Secara pribadi, saya menunggu hasil MK, dan apapun hasilnya pasti dijalankan," ujarnya ketika ditemui usai menghadiri Sosialisasi Program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga melalui "MDGs Award" pada Hari Kontrasepsi Sedunia 2014 di Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut, enggan berkomentar lebih jauh tentang UU Pilkada yang telah disahkan DPR pada Jumat (26/9/2014) dini hari lalu tersebut.
"Kalau saya sifatnya menunggu saja. Kalau sudah di MK itu artinya sudah masuk ranah hukum dan wajib menjalankan apapun putusan kontitusi," ucap birokrat yang juga politisi tersebut.
Sebelum disahkan menjadi UU, Pakde Karwo berpendapat bahwa Pilkada langsung oleh masyarakat merupakan bentuk fasilitas bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
"Masyarakat akan lebih tahu calon pemimpin yang dipilihnya," kata gubernur dua periode yang dipilih langsung oleh rakyat tersebut.
Ia menggambarkan, selama berlangsungnya Pilkada langsung di wilayahnya, berakhir dan berjalan aman, tertib serta tidak ada gesekan horizontal berarti dari kubu yang kalah dalam pertarungan pemilihan.
Hal itu, lanjut dia, menunjukkan masyarakat Jatim yang jumlahnya mencapai 38 juta jiwa siap, dan bukan sebuah permasalahan jika pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat. (Antara)