Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjemput paksa Direktur Utama PT Sentul City sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Cahyadi Kumala, terkait kasus suap tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Jonggol, Bogor. Kasus ini melibatkan Bupati Bogor Rahmat Yasin.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa penyidik sudah mengamankan Cahyadi, dan lima orang lainnya.
"Ada upaya jemput paksa terhadap Cahyadi Kumala dan juga beberapa orang lainnya," kata Johan melalui pesan singkatnya, Selasa (30/9/2014).
Cahyadi sendiri sudah tiba di Gedung KPK dengan didampingi oleh sejumlah personel polisi berseragam lengkap. Namun belum diketahui alasan KPK menjemput paksa Cahyadi.
Nama Cahyadi Kumala masuk dalam putusan terpidana kasus suap tukar-menukar kawasan hutan seluas, yaitu Fransiscus Xaverius Yohan Yap yang merupakan tangan kanan Cahyadi.
Yohan divonis ringan karena telah menjadi justice collaborator untuk KPK dengan mengakui menyetor uang tiga kali kepada Bupati Bogor Rahmat Yasin.
Walau menyerahkan suap, dalam persidangan terungkap bahwa Yohan sebenarnya hanya kurir atau orang suruhan Cahyadi Kumala.
Bermula dari Yohan menerima cek senilai Rp5 miliar dari Cahyadi, tapi sulit dicairkan. Bosnya lalu memerintahkan dia menemui Robin Zulkarnain, anggota Biro Direksi Sentul City. Dari Robin, uang tunai itu berpindah tangan ke Yohan dan kemudian diserahkan kepada Yasin.
Uang Rp1 miliar diserahkan Yohan di rumah Bupati Bogor pada 6 Februari. Bulan berikutnya, Yohan menyetor Rp2 miliar ke Yasin.
Terakhir, pada 7 Mei, Yohan bertemu dengan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor M. Zairin di Taman Budaya Bogor untuk menitipkan suap Rp1,5 miliar kepada Bupati.