Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan sejumlah advokat untuk membantu masalah hukum yang ada di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Nantinya, para advokat itu akan dipilih Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
"Saya lagi nyiapin bagaimana caranya di LKPP ada kantor pengacaranya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama, di Balai Kota, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Advokat ini akan digunakan untuk menggugat pihak lain yang berurusan hukum dan merugikan Pemprov DKI Jakarta. Rencananya, tahun depan kebijakan ini akan dijalankan.
"Jadi ke depan, DKI ini akan banyak menggugat orang, kita pakai pengacara. Kamu kalau mainin kita, kita gugat. Penjarain. Pidanain," katanya.
Ahok menilai, meskipun Pemprov DKI Jakarta punya biro hukum untuk menyelesaikan perkara hukum, masih dianggap kurang kuat. Sebab, biro hukum bersifat pasif dan menunggu gugatan.
Sistem pemilihan Advokat yang akan digunakan, sambung Ahok, para advokat ini akan dipilih dengan mekanisme tender lewat e-catalog melalui persetujuan LKPP untuk menyelesaikan satu perkara hukum.
"Dan ini sistemnya per paket. Jadi begitu dia terima kasus kita, dia gugat sampai incraht (keputusan hukum tetap), baru kita bayar berapa. Nah kita bisa seleksi siapa," katanya.
Para advokat ini, sambung Ahok, nantinya bisa digunakan untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah, aksi demonstrasi, pedagang kaki lima dan permasalahan perkotaan lainnya.
"Jadi kita akan banyak menggugat ini. Termasuk orang demo-demo nih. Ngoceh-ngoceh gitu bisa kita gugat lho. Kita bisa gugat pakai pencemaran nama baik," paparnya.
"(Untuk yang demo) kita gugat dong, kita cari otaknya, yang bayarnya siapa. Kan kita punya intel, cari tahu aliran dana dari siapa, cashnya dari siapa. Siapa yg ambil duit kasih. Kita kerjain. Kasih pelajaran politik dong," paparnya.