Mahfud MD Ungkap Jebakan di Balik Saran Yusril ke SBY dan Jokowi

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 30 September 2014 | 12:03 WIB
Mahfud MD Ungkap Jebakan di Balik Saran Yusril ke SBY dan Jokowi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (kanan). (Antara/Andika Wahyu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Mahfud, baik SBY maupun Jokowi tidak akan melanggar hukum jika tidak menandatangani RUU Pilkada.

"Tetapi Jokowi jangan beri umpan dengan mengembalikan RUU itu," saran dia.

Menurut Mahfud, ada dua cara untuk menyelesaikan kemelut RUU Pilkada. Cara pertama, beber dia, adalah melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu harus diajukan oleh masyarakat sipil.

Sementara cara kedua adalah melalui legislative review.

"Bisa dimotori oleh PDIP dan koalisinya ditambah Partai Demokrat. Mereka bisa menggalang pengusulan RUU baru," kata Mahfud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI