KIP: Tunda Pelantikan Anggota DPR yang Tersangkut Kasus Korupsi

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 30 September 2014 | 11:52 WIB
KIP: Tunda Pelantikan Anggota DPR yang Tersangkut Kasus Korupsi
Suasana rapat paripurna di Gedung DPR. (suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Informasi Pusat mendukung usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pelantikan sejumlah anggota DPR 2014-2019 yang tersangkut masalah korupsi ditunda. Komisioner KIP Rumadi Ahmad mengatakan, KPU sudah berkirim surat ke presiden dan menyebut tujuh nama yang pelantikannya harus ditunda.

Namun demikian, hingga kini presiden belum merespon surat tersebut dan memberi persetujuan. Salah satu anggota DPR terpilih yang tersangkut kasus korupsi adalah Jero Wacik, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Penundaan pelantikan tersebut untuk menunjukkan komitmen dan sensitifitas tinggi terhadap tindak pidana korupsi Jika orang-orang yang sudah dijadikan sebagai tersangka masih juga dilantik sebagai anggota DPR hal ini menunjukkan rendahnya peradaban pemberantasan korupsi. Memang tersangka korupsi belum tentu bersalah, karena itu hak dia sebagai anggota DPR tidak perlu dicabut sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, hanya ditunda pelantikannya,” kata Rumadi dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Selasa (20/9/2014).

Rumadi menambahkan, Presiden harus segera merespon surat KPU. Hal ini penting agar publik tahu apa sebenarnya sikap presiden terkait hal ini. Namun jika presiden tidak juga merespon, publik juga akan segera tahu kalau presiden sebenarnya mendukung tersangka korupsi dilantik sebagai anggota DPR.

“Sebagai lembaga yang mendorong keterbukaan informasi, Komisi Informasi akan terus mengawal dan memastikan bahwa anggota DPR 2014-2019 adalah orang-orang bersih yang mendukung agenda keterbukaan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI