Suara.com - Peneliti senior Indonesian Public Institute, Karyono Wibowo, mengatakan gugatan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi berpotensi menaikkan suhu politik nasional.
"Perkiraan saya, gugatan UU Pilkada ini bisa berpotensi menaikkan suhu politik nasional. Gerakan penolakan terhadap UU Pilkada dari pelbagai komponen masyarakat akan semakin membesar dan memanas," kata Karyono Wibowo dihubungi di Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Karyono mengatakan, adanya gerakan dari berbagai elemen masyarakat untuk mendukung gugatan UU Pilkada ke MK dengan mengumpulkan KTP dan tanda tangan menunjuklan besarnya arus penolakan terhadap undang-undang yang baru disetujui DPR tersebut.
Menurut Karyono, dukungan masyarakat itu membuktikan sebagian besar masyarakat menolak pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
"Sebagian besar masyarakat lebih menghendaki pemilihan langsung. Saya menangkap pesan, bila kepala daerah dipilih oleh DPRD akan terjadi persekongkolan antara kepala daerah dengan DPRD dan partai politik pendukung," tuturnya.
DPR menyetujui RUU Pilkada untuk disahkan menjadi undang-undang dengan pemilihan dilakukan oleh DPRD pada sidang paripurna yang berlangsung hingga Jumat (26/9/2014) dini hari. Keputusan itu diambil melalui voting setelah musyawarah yang beberapa kali diskors untuk lobi antarfraksi tidak mencapai kata mufakat. (Antara)