Jerman akan Legalkan Pernikahan Kakak Beradik?

Madinah Suara.Com
Selasa, 30 September 2014 | 08:00 WIB
Jerman akan Legalkan Pernikahan Kakak Beradik?
Ilustrasi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Etik pemerintah Jerman berencana mengesahkan perkawinan incest kakak beradik. Mereka-pasangan incest, dianggap telah dewasa untuk menentukan kehidupan seksual masing-masing.

Anggapan terkait hubungan incest bakal berdampak terhadap cacat keturunan, menurut mereka tidak memiliki bukti pendukung yang cukup kuat.

Dengan dalil hak asasi manusia, kata Dewan Etik, ancaman hukuman bagi pelaku incest bukan tidak mungkin bisa saja dihapus.

Wacana menghapus hukuman bagi pelaku incest merujuk kasus Patrick Stuebing yang dipenjara selama 3 tahun akibat menikahi adiknya sendiri, Susan Karolewski. Dari pernikahannya, kakak beradik ini memiliki 4 orang anak. Dua diantaranya mengalami cacat sejak lahir.

Saat masih kecil, Stuebing diadopsi orangtua angkatnya. Dia baru bertemu Karolewski saat berumur 24 tahun. Sementara Karolewski saat itu baru berumur 16 tahun. Dia dipenjara pada tahun 2008 atas tuduhan incest.

Upaya Stuebing melegalkan pernikahannya dengan sang adik di Pengadilan HAM Eropa tahun 2012 lalu ditolak. Dia dan adiknya dipaksa bercerai. Tiga anaknya dirawat negara, sementara si bungsu diserahkan kepada Karolewski.

Dewan etik bersikukuh hukum pidana tidak bisa diterapkan dalam tradisi tabu seperti incest.

"Kejadian incest sangat langka di Eropa. Bisa dibayangkan betapa sulitnya hidup mereka karena harus diancam dengan hukuman," kata Dewan Etika Jerman.

Wacana itu belakangan dibantah keras kanselir Jerman Angela Merkel. Menurutnya, pasal pidana yang diberlakukan bagi pelaku incest sudah tepat demi melindungi anak-anak.

"Menghapus hukuman bagi pelaku incest merupakan perlawanan atas perlindungan terhadap anak-anak," kata juru bicara Merkel, Elisabeth Winkelmeier. (Dailymail)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI