Suara.com - Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengungkapkan rencana melaporkan tujuh Hakim Mahmakah Konstitusi (MK) ke Dewan Etik, menyusul ditolaknya gugatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang dimohonkan sejumlah politisi PDI Perjuangan.
Menurut Trimedya hanya dua hakim yang tidak dilaporkan, yakni Maria Farida Indrati dan Arief Hidayat yang menyimpulkan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
"Kami mempertimbangkan untuk melaporkan hakim konstitusi, di luar mereka yang telah mengeluarkan dissenting opinionnya kepada Dewan Etik Mahkamah. Supaya diperiksa apakah hak kami sebagai pemohon tidak diakomodasi dengan benar," ucap Trimedya usai sidang putusan MD3 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Setelah MK, mengesahkan UU MD3, Trimedya mengaku langsung melakukan pertemuan dengan PDIP, dan penasehat hukumnya.
"Setelah ini kami akan mengadakan rapat karena menurut kami ada hukum acara yang dilanggar," ujar dia.
Menurut Trimedya berdasarkan Pasal 41 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK, sudah dijelaskan bahwa pengujian materil sebuah undang-undang haruslah dilakukan secara komprehensif dengan mendengarkan keterangan dari semua saksi ahli yang tersedia.
"Jadi dalam konteks ini kami melihat ada hukum acara yang dilanggar oleh pihak Mahkamah dalam membuat putusan, dan dalam posisi ini kami melihat bahwa ada suatu kepentingan yang menginginkan bahwa pembahasan ini harus segera diputus," ujarnya.