Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua perusahaan terkait dugaan korupsi suap politisi Demokrat Sutan Bhatoegana, soal perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM tahun 2013.
Perusahaan yang pertama digeledah adalah PT Sam Mitra Mandiri yang berlokasi di Gedung Desa Altel di Jalan TB Simatupang No 35, Jakarta Selatan. Sedangkan perusahaan kedua adalah PT Mesirindo Utama yang berlokasi di Sahid Jaya Hotel, Kavling 86, Jakarta.
"Ada dua gedung yang dilakukan penggeledahan yang dilakukan penyidik," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2014).
Namun, juru bicara KPK ini tidak mengetahui pemilik perusahaan tersebut. Hanya saja diduga di dua perusahaan tersebut ada jejak-jejak tersangka.
"Berdasarkan info dari kepala penyidik, saat ini masih berlangsung penggeledahan," terangnya.
Sutan diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan tersebut. Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandhini.
Sebelumnya, dalam amar putusannya terhadap Rudi pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.
Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap itu sendiri diberikan Simon melalui Deviardi.