Suara.com - Ditolaknya gugatan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), berujung bencana buat koalisi partai pendukung Presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla di DPR.
Pasalnya ancaman dari kubu Koalisi Merah Putih (KMP) yang hendak menyapu bersih, alias merebut semua kursi pimpinan di DPR dan alat kelengkapan DPR, yakni ditingkat komisi bisa saja terwujud.
MK, Senin (29/9/2014), telah menyatakan menolak gugatan Megawati Soekarnoputri cs dan menyebutkan UU MD3 tidak melanggar konstitusi. Itu artinya, membolehkan DPR mengambil mekanisme pemungutan suara untuk memilih pemimpinnya.
Dari 560 kursi di DPR, 293 kursi anggota adalah milik KMP plus Demokrat, yang pekan lalu baru ikut berperan meloloskan UU Pilkada dengan mengambil sikap walk out. Kubu KMP, terdiri dari Golkar, Gerindra, PKS, PAN dan PPP.
Sedangkan kubu pendukung Jokowi yang dikomandani PDI Perjuangan, Nasdem, PKB dan Hanura hanya memiliki 211 suara saja.
Suara.com mendapatkan lembar salinan terkait kesepakatan kubu KMP yang jauh-jauh hari sudah berencana membagi-bagi kursi di Parlemen. Bahkan Partai Demokrat juga diplot mendapatkan kursi Ketua MPR.
Berikut isi salinan kesepakatan itu:
1. Golkar bakal mendapat jatah 5 kursi ketua dan 15 posisi wakil ketua.
2. Gerindra berhak mendapatkan jatah 4 kursi dan 12 posisi wakil ketua.
3. PAN kebagian 3 kursi ketua dan 8 kursi wakil ketua.
4. PKS berhak dapat 2 kursi ketua dan 7 kursi wakil ketua.
5. Sedangkan PPP mendapat 2 kursi ketua dan 6 posisi wakil ketua.